Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

CAPAIAN PEMBELAJARAN SARJANA HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tatanegara
1. Kompetensi Utama:

a. Menguasai konsep teoritis dasar-dasar ilmu hukum yang meliputi hukum privat dan hukum publik.
b. Menguasai konsep teoritis dasar-dasar hukum Islam yang terkait dengan dasar-dasar pengambilan keputusan yang meliputi Fikih, Fikih Perbandingan, Ushul Fikih, Qawaid Fiqhiyyah dan Masail Fiqhiyyah.
c. Menguasai konsep dan teori hukum tata Negara (siyasah), politik Islam, dan etika politik secara mendalam.
d. Menguasai mekanisme prosedural beracara di lembaga-lembaga kebijakan publik.
e. Menguasai konsep teoritis dasar-dasar ilmu hukum materil dan hukum formil secara mendalam dalam bidang tata negara.
f. Menguasai konsep dan teori sumber-sumber pengambilan hukum Islam secara mendalam.
g. Menguasai konsep Kode Etik Profesi dan Pedoman Perilaku Hakim secara baik dan benar.
h. Menguasi konsep alur kerja jasa konsultasi dan pendampingan hukum melalui jalur litigasi dan non ligitasi.
i. Menguasai secara baik dan mendalam mekanisme prosedural berperkara di pengadilan.
j. Menguasai konsep dan teori alasan-alasan hukum yang terkait dengan penyusunan naskah akademik perancangan peraturan perundang-undangan.
k. Menguasai konsep dan teori-teori tahapan penelitian di bidang Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah) dan hukum pada umumnya.

2. Kompetensi Pendukung:
a. Mengidentifikasi masalah-masalah ketatanegaraan.
b. Mendeskripsikan peraturan-peraturan ketatanegaraan.
c. Merumuskan opini/pendapat hukum terkait ketatanegaraan
d. Memeriksa kasus-kasus hukum baik secara administratif maupun normatif.
e. Mempertimbangkan kasus-kasus hukum yang diajukan dengan peraturan yang ada.
f. Menganalisa kasus-kasus hukum berdasarkan peristiwa hukum dan peraturan yang ada.
g. Membuat keputusan terhadap kasus-kasus hukum tersebut sesuai dengan peristiwa hukum dan peraturan yang ada baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
h. Mendesain naskah akademik dalam perancangan peraturan perundangundangan.
i. Merancang Undang-undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa dan bersesuaian dengan peraturan lainnya.
j. Memberikan jasa layanan hukum di dalam dan diluar pengadilan.
k. Menunjukkan komunikasi oral yang jelas dalam forum-forum diskusi dan mampu menyusun karya ilmiah bidang hukum tata negara yang sesuai dengan kaidah-kaidah tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.
l. Membaca referensi yang berbahasa arab berkaitan dengan hukum tata negara.
m. Menyusun karya ilmiah bidang hukum tata negara sesuai dengan kaidah tata bahasa Inggris.
n. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menelusuri karya ilmiah terkait bidang hukum tata Negara.
o. Menyikapi, menganalisa dan mengambil keputusan yang tepat dalam bidang keahlianya baik secara mandiri maupun kelompok.